MENU TUTUP

Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara Rp261juta 

Kamis, 19 April 2018 | 16:20:02 WIB
Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara Rp261juta  Tim kejari Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 261 juta dari dua perkara tindak pidana korupsi diwilayah hukum setempat. 

“Satu dari perkara tindak pidana korupsi kendaraan operasional pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun anggaran 2015. Kemudian kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Rohil tahun 2014,” kata Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Intelijen Farkhan Junaedi, Kasi Datun Andreas Tarigan, Kasi Pidum Zulham Pane dan Kasubbag Bin Haryanto saat menggelar press release di Kejari setempat, Rabu (18/4/2018).

Gaos menjelaskan, mengenai perkara tindak pidana korupsi pada DKPP Rohil dimana telah dilakukan penuntutan baik terhadap terdakwa Iwan Kurnia, Ruslan Auhasba, Asnawati maupun Afrizal. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Rohil juga telah dilakukan penuntutan dan telah putus, yakni terdakwa Misnawati, Heri Sutrisno dan Jafar Sidik.

“Jadi ini terkait negara yang dirugikan. Artinya uang yang ada di depan kita ini adalah uang yang akan kami setorkan kepada kas negara akibat perbuatan korupsi mereka-mereka tersebut. Dan ini ada aturan mainnya paling tidak 1×24 jam semenjak hari ini harus kami setorkan ke kas negara,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Mohtar Arifin mengatakan bahwa untuk perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Rohil telah diputus sampai dengan Mahkamah Agung dan tidak ada lagi upaya hukum.

“Tadinya sudah melalui tahapan banding dan kasasi sehingga sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Jadi uang pengganti yang dititipkan ke kita ini akan disetorkan ke kas negara bukan ke Pemda Rohil. Untuk uang pengganti perkara tindak korupsi pada DKPP Rohil terdakwa Ruslan sebesar Rp10 juta, Asnawati Rp10 juta, dan Afrizal Rp45 juta. Uang tersebut dari awal pada saat penyidikan sudah dititipkan ke kita, karena putusannya sudah dinyatakan inkrah maka uang itu harus disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Mengenai putusan Misnawati yang diputus oleh Mahkamah Agung, Mohtar mengatakan pada saat itu pihaknya menuntut enam tahun. Kemudian dituntut oleh Pengadilan Negeri selama dua tahun dan pihaknya melakukan banding oleh putusan Pengadilan Tinggi diputus tiga tahun.

“Oleh Mahkamah Agung Misnawati diputus selama lima tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti sebesar Rp180 juta, subsider enam bulan. Ini tuntutan terbaru Misnawati,” katanya.

Kemudian putusan Heri Sutrisno, terangnya juga baru turun dari Mahkamah Agung. Dimana, ia diputus oleh Mahkamah Agung selama tujuh tahun. Diputus oleh Pengadilan Negeri selama satu tahun enam bulan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi selama satu tahun enam bulan.

“Kemudian kita lakukan kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung selama enam tahun. Terhadap uang pengganti sebesar Rp43 juta, subsider selama satu tahun, denda Rp200 juta subsider selama enam bulan,” katanya lagi.

Mohtar mengatakan, dari total Rp261 juta tersebut dengan rincian uang yang dititipkan Misnawati sebesar Rp140 juta dan sisanya merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Berarti, Misnawati masih ada kekurangan terhadap uang pengganti sebesar Rp40 juta berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung. Terhadap Heri Sutrisno uang pengganti belum dibayarkan sama sekali. Sementara Jafar Sidik belum diputus, kita belum menerima putusan dari Mahkamah Agung,” tuturnya.

Kasi Pidsus menambahkan, terkait perkara tindak pidana korupsi pada DKPP Rohil atas terdakwa Iwan Kurnia dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar lebih.

“Apabila Iwan Kurnia tidak bisa membayar maka diganti dengan pidana selama tiga tahun, ada denda juga sebesar Rp500 juta. Apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana delapan bulan. Jadi total dalam kasus di DKPP ini terdakwa Iwan Kurnia yaitu 11 tahun delapan bulan apabila tidak dibayar secara keseluruhan. Saat ini dari Iwan belum ada pengembalian uang,” ujar Mohtar Arifin. (zmi) 

Berita Terkait

Polsek Bangko Bekuk Terduga Pengedar Sabu-sabu

Wanita di Rohil Ini Sanggup Habisi Nyawa Suaminya Demi Mantan Pacarnya

Polsek Bangko Ringkus Usup Pengedar 1.2 gram Sabu

Banwaslu Rohil Ingatkan Pelaku Pengrusakan APK Caleg Dapat Dipidana

Dugaan Pencemaran Nama Baik UGM Yogyakarta, Muhajirin Akan Laporkan Larshen Yunus

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan