MENU TUTUP

Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara Rp261juta 

Kamis, 19 April 2018 | 16:20:02 WIB
Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara Rp261juta  Tim kejari Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 261 juta dari dua perkara tindak pidana korupsi diwilayah hukum setempat. 

“Satu dari perkara tindak pidana korupsi kendaraan operasional pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun anggaran 2015. Kemudian kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Rohil tahun 2014,” kata Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Intelijen Farkhan Junaedi, Kasi Datun Andreas Tarigan, Kasi Pidum Zulham Pane dan Kasubbag Bin Haryanto saat menggelar press release di Kejari setempat, Rabu (18/4/2018).

Gaos menjelaskan, mengenai perkara tindak pidana korupsi pada DKPP Rohil dimana telah dilakukan penuntutan baik terhadap terdakwa Iwan Kurnia, Ruslan Auhasba, Asnawati maupun Afrizal. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Rohil juga telah dilakukan penuntutan dan telah putus, yakni terdakwa Misnawati, Heri Sutrisno dan Jafar Sidik.

“Jadi ini terkait negara yang dirugikan. Artinya uang yang ada di depan kita ini adalah uang yang akan kami setorkan kepada kas negara akibat perbuatan korupsi mereka-mereka tersebut. Dan ini ada aturan mainnya paling tidak 1×24 jam semenjak hari ini harus kami setorkan ke kas negara,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Mohtar Arifin mengatakan bahwa untuk perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Rohil telah diputus sampai dengan Mahkamah Agung dan tidak ada lagi upaya hukum.

“Tadinya sudah melalui tahapan banding dan kasasi sehingga sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Jadi uang pengganti yang dititipkan ke kita ini akan disetorkan ke kas negara bukan ke Pemda Rohil. Untuk uang pengganti perkara tindak korupsi pada DKPP Rohil terdakwa Ruslan sebesar Rp10 juta, Asnawati Rp10 juta, dan Afrizal Rp45 juta. Uang tersebut dari awal pada saat penyidikan sudah dititipkan ke kita, karena putusannya sudah dinyatakan inkrah maka uang itu harus disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Mengenai putusan Misnawati yang diputus oleh Mahkamah Agung, Mohtar mengatakan pada saat itu pihaknya menuntut enam tahun. Kemudian dituntut oleh Pengadilan Negeri selama dua tahun dan pihaknya melakukan banding oleh putusan Pengadilan Tinggi diputus tiga tahun.

“Oleh Mahkamah Agung Misnawati diputus selama lima tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti sebesar Rp180 juta, subsider enam bulan. Ini tuntutan terbaru Misnawati,” katanya.

Kemudian putusan Heri Sutrisno, terangnya juga baru turun dari Mahkamah Agung. Dimana, ia diputus oleh Mahkamah Agung selama tujuh tahun. Diputus oleh Pengadilan Negeri selama satu tahun enam bulan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi selama satu tahun enam bulan.

“Kemudian kita lakukan kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung selama enam tahun. Terhadap uang pengganti sebesar Rp43 juta, subsider selama satu tahun, denda Rp200 juta subsider selama enam bulan,” katanya lagi.

Mohtar mengatakan, dari total Rp261 juta tersebut dengan rincian uang yang dititipkan Misnawati sebesar Rp140 juta dan sisanya merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Berarti, Misnawati masih ada kekurangan terhadap uang pengganti sebesar Rp40 juta berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung. Terhadap Heri Sutrisno uang pengganti belum dibayarkan sama sekali. Sementara Jafar Sidik belum diputus, kita belum menerima putusan dari Mahkamah Agung,” tuturnya.

Kasi Pidsus menambahkan, terkait perkara tindak pidana korupsi pada DKPP Rohil atas terdakwa Iwan Kurnia dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar lebih.

“Apabila Iwan Kurnia tidak bisa membayar maka diganti dengan pidana selama tiga tahun, ada denda juga sebesar Rp500 juta. Apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana delapan bulan. Jadi total dalam kasus di DKPP ini terdakwa Iwan Kurnia yaitu 11 tahun delapan bulan apabila tidak dibayar secara keseluruhan. Saat ini dari Iwan belum ada pengembalian uang,” ujar Mohtar Arifin. (zmi) 

Berita Terkait

Polsek Sinaboi Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil ke Masyarakat Geratis

Sepuluh Bintara Remaja Polres Kampar Ikuti Tradisi Pembaretan

Pembunuh Janda Dirohil Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

Kasatlantas Polres Dumai Laksanakan Giat Penertiban Lalin Ops Lancang Kuning 2025

Dugaan Kejanggalan Kematian Anggota Polisi di Dumai, Istri Korban Harap Keadilan Terungkap

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa